WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
IMG-20260708-WA0065

Sengketa Tanah Pura Swara Giri Tirta Terus Bergulir DPRD Maluku Agendakan Rapat Dengan Kedua Bela Pihak Yang Bertikai

PMN COM Ambon –-komisi I  DPRD Maluku meng agendakan Rapat pembahasan segketa lahan  yang terjadi di pura swara giri tirta adapun kedua belah pihak yang bertikai adalah keluarga ahli waris Beni pinontoan dengan yayasan swara Giri Tirta dalam hal ini Welhemus Jauweriisa

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh wakil ketua komisi Edison Sarimanela ini guna mendengar akar permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak

Saat diwawancarai  usai rapat pada rabu 8/7/2026 dikantor DPRD Maluku ,Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanella, menegaskan  bahwa penyelesaian sengketa lahan Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona harus tetap ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan melalui keputusan lembaga politik.

Adaoun pihak oihak yng ikut hadir pada rapat tersebut ,Kepala BPN Kota Ambon, Lurah Benteng, Raja Negeri Urimessing, Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona welhemys jewerissa, Michael selaku pemilik SHM Nomor 2337, Tinie Pinontoan selaku pemilik SHM Nomor 3278, serta kuasa hukum Tinie Pinontoan, Samy Sahetapy,

Permasalahan sengketa lahan di pura swara giri tirta ini sudah terjadi selama tahun 2023 pihak pihak yang bersengketa memgklaiam status kepemilikan tanah adalah milik mereka baik itu ahli waris Beni pinontoan maupun welhemus jewerissa selaku ketua walubi

Edison menjelaskan, perkara tersebut telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, menurutnya, Komisi I DPRD Maluku tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi maupun membatalkan sertifikat hak milik yang dipersengketakan.

“Ini merupakan ranah hukum. DPRD adalah lembaga politik, bukan pengadilan yang memiliki kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan ataupun membatalkan sertifikat,” tegas Edison.

Ia mengatakan, apabila terdapat pihak yang menilai Sertifikat Hak Milik Nomor 3278 cacat administrasi atau bertentangan dengan putusan pengadilan, maka pihak tersebut memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kepada instansi yang berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun melalui mekanisme peradilan.

Menurut Edison, saat ini masih terdapat perbedaan pandangan terkait status lahan seluas sekitar 21 ribu meter persegi tersebut. Di satu sisi terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara di sisi lain masih ada pihak yang mengajukan bukti-bukti baru sebagai dasar perjuangan hukumnya.

Komisi I DPRD Maluku, lanjutnya, hanya memfasilitasi penyampaian aspirasi seluruh pihak agar persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami siap menerima setiap masukan dan aspirasi. Namun penyelesaian sengketa ini harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, bukan diputuskan oleh DPRD, melainkan kewenagan pengadilan Tinggi ” pungkas Edison.

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022