WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
IMG-20250321-WA0027

SINERGI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI MASOHI BPJS PERKUAT LAYANAN JKN

PMN Com Ambon, – Sebagai upaya dalam rangka mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah perkuat sinergi agar Program JKN dapat berjalan dengan lebih efektif dan terkoordinasi dengan baik.

Hal ini terwujud dalam Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu (19/03).

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan upaya preventif terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan kawal pelaksanaan Program JKN. Dengan adanya perjanjian kerja sama, kita bisa berkolaborasi dalam mencegah adanya potensi permasalahan hukum,” ujar Nur Akhirman.

Nur Akhirman mengatakan Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana kententuan undang-undang yaitu penegakan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

Selanjutnya Ia menyampaikan bahwa penanganan permasalahan hukum dapat diberikan melalui tiga fungsi yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Pihaknya berharap agar BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon tidak ragu memercayakan setiap penyelesaian masalah hukum atau sengketa hukum kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

“Saya sangat berharap BPJS Kesehatan tidak ragu mempercayakan penyelesaian masalah hukum atau sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkup Kejaksaan Negeri Maluku Tengah,” ujar Nur Akhirman.
Tak lupa, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dalam pencanangan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut.

“Saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kita semua yang mencanangkan kegiatan ini. Kegiatan ini sebagai landasan untuk melakukan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing secara bersinergi,” imbuh Nur Akhirman.

Sementara itu, Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan, Harbu Hakim juga menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin baik selama ini antara Kejaksaan Negeri Maluku Tengah bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon. “Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini dengan kami dalam upaya meningkatkan penegakan hukum dalam Program JKN,” ucap Harbu.

Harbu menyampaikan memasuki satu dekade Program JKN, kepesertaan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan secara nasional telah mengalami peningkatan dari berbagai segmen peserta. Khusus untuk Provinsi Maluku sendiri, kepesertaan JKN per Maret 2025 sebesar 1.888.948 atau 98,11% dari dari jumlah penduduk.

“Berdasarkan data per Maret 2025, cakupan kepesertaan di Provinsi Maluku mencapai 98,11 persen, sedangkan untuk tingkat keaktifan berada di angka 76,91%. Khususnya untuk Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) cakupan peserta sebesar 134.412 jiwa sedangkan keaktifan sebesar 96.510 jiwa. Untuk itu diperlukan penguatan sinergi bersama yang nantinya diharapkan bisa menghasilkan langkah strategis khususnya program kerja bersama dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum,” kata Harbu.
Harbu menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan memerlukan dukungan yang berkelanjutan dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

“Dukungan yang kami perlukan yaitu untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi. Hal ini terutama berkaitan dengan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran peserta, penyampaian data yang akurat dan benar, juga dalam pembayaran iuran. Kami juga berharap dukungan dapat berjalan di tingkat kabupaten/kota, sehingga tidak ada kendala selama pelaksanaan Program JKN,” jelas Harbu.
Pihaknya berharap agar sinergi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dapat memastikan bahwa hak–hak pekerja telah terlindungi dengan baik.(**)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022