PMN COM Target pendapatan dari Retribusih sampah yang ditetapkan penerintah kota ambon sebesar RP 15 hinggah Rp 18 milyar memasuki penghujung tahun anggaran 2026 belum tercapai ,oleh sebab itu pemkot berupaya mengambil alternatif lain lewat skema penyessuaian dalam APBD perubahan
Hal ini mengemuka dalam Rapat paripurna persetujuan penetapan Rancangan peraturan daerah kota ambon tentang perubahan RAPBD kota Ambon tahun 2026 menjadi APBD Yang berlangsung jumat malam25/9/2026 Di ruang sidang utama kantor DPRD kota Ambon Belakang soya
Pada kesempatan tersebut ,walikota Bodewin mengatakan, sebelumnya Pemkot Ambon menganggarkan pendapatan retribusi sampah sekitar Rp15 miliar hingga Rp18 miliar. Namun, hingga memasuki penghujung tahun anggaran, target tersebut belum tercapai.
“Kalau tidak tercapai, mesti diturunkan supaya APBD kita di akhir tahun anggaran sesuai dengan apa yang kita kehendaki bersama,” ujar Bodewin.
Menurutnya, penurunan target bukan berarti pemerintah menghentikan upaya meningkatkan penerimaan. Pemkot masih mencari metode penagihan yang lebih efektif agar retribusi sampah dapat dipungut secara optimal.
DPRD Dorong Pengelolaan Retribusi oleh Pemkot
Bodewin juga menyatakan sependapat dengan gagasan DPRD Kota Ambon agar sejumlah retribusi dapat dikelola dan ditarik langsung oleh pemerintah daerah.
Namun, ia mengakui keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu pertimbangan, terutama untuk melakukan penagihan di seluruh wilayah Kota Ambon.

Ia mencontohkan retribusi parkir yang hingga kini menggunakan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga. Pola tersebut dinilai memberikan kepastian terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dia mau dapat capek atau tidak capek, dia wajib setor sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani,” jelasnya.
Retribusi Pedagang Masih Dikaji
Sementara itu, untuk retribusi pedagang, Pemkot Ambon masih mengkaji kemampuan sumber daya manusia sebelum memutuskan apakah penagihan akan dilakukan secara langsung atau melalui pihak lain.
“Kalau ketersediaan sumber daya manusia pada kita cukup untuk berjalan tagih di seluruh wilayah Kota Ambon ini, kalau bisa dilakukan sendiri, ya dilakukan sendiri saja,” kata Bodewin.
Ia menegaskan, setiap mekanisme yang dipilih harus tetap mengutamakan efektivitas, efisiensi, serta pencapaian target pendapatan daerah.
“Sepanjang itu bisa dilakukan dengan menggunakan jasa pihak-pihak lain, tidak masalah. Asal jangan dia malah membuat kita tidak mencapai target pendapatan,” tandasnya.
Penyesuaian target retribusi sampah tersebut menjadi bagian dari evaluasi Pemkot Ambon terhadap realisasi pendapatan dalam perubahan APBD 2026, sembari mencari pola penagihan yang lebih efektif ke depan.ia berharap semua unsur OPD dan lembaga DPRD dapat memahami hal tersebut(*”)










