PMN com -Terkait Polemik rangkap jabatan oleh Rawidin La Ode Ido yang juga selaku anggota DPRD Kota Ambon merangkap Ketua TKBN Yossidarso Ambon, Pengurus DPD Perindo Kota Ambon, angkat bicara terkait polemik tersebut.
Wakil Ketua OKK DPD Partai Perindo Kota Ambon, Hendrik Uneputty menilai, dua jabatan yang diemban Rawidin saat ini tidak melanggar aturan.
Hal ini dipertegas, untuk mengklarifikasi tudingan salah satu LSM di Kota Ambon, yang menyebutkan dua jabatan yang diemban Rawidin adalah melanggar aturan.
Dikatakan Uneputty, Saat Rawidin terpilih sebagai anggota DPRD di periode 2019-2024, isu ini sempat dimainkan ke publik, lantaran yang bersangkutan juga merangkap sebagai Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) .
Hanya saja, setelah dikonfirmasi ke sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon, tidak ditemukan adanya pelanggaran.” Ujarnya
Dirinya mengatakan, Kami dari Perindo tidak persoalkan soal rangkap jabatan oleh Pak Rawidin yang juga Bendahara DPD Perindo Kota Ambon.
Karena anggaran yang dikelola beliau (Rawidin) selalu Ketua Koperasi TKBM, bukanlah uang negara. Maka tidak ada pelanggaran apapun,” tegas Uneputty, saat dikonfirmasi media ini, Selasa 1/7/2025.
Menurutnya, saat pencalonan kedua sebagai caleg DPRD kota Ambon periode 2024-2029, Rawidin sudah mengikuti segala tahapan yang ditentukan oleh KPU.
Bahkan pihak KPU sendiri tidak mempersoalkan masalah jabatan Ketua Koperasi TKBM yang dijabat Rawidin sampai saat ini. Sebab , dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2023 telah dipertegas, yang melanggar aturan merangkap jabatan jika Ia merupakan seorang PNS, TNI/Polri, BUMN, BUMD maupun advokat.
Sementara Koperasi TKBM bukanlah BUMN maupun BUMD. Dimana anggaran yang dikelola koperasi tersebut, bukanlah uang negara.
“Jadi sudah jelas dalam PKPU nonor 10 tahun 2023. Jadi tidak perlu lagi dipersoalkan soal rangkap jabatan oleh pak Rawidin. Kalau memang itu melanggar aturan, tentunya KPU sejak awal sudah menggugurkan proses pencalonan pak Haji Rawidin,” tegasnya.
Untuk itu, Jika ada pihak yang belum puas, bisa mempertanyakan atau menyurati langsung ke KPU. Sebab, partai tidak lagi menanggapi persoalan rangkap jabatan dimaksud.
“Kenapa saat periode pertama tidak dipersoalkan? Kenapa sudah di periode ke dua baru dipersoalkan? Padahal dalam PKPU sudah diperjelas, sehingga Partai Perindo tidak lagi mempersoalkan hal ini,” Ungkapnya. (**).