WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
images (3)

Walikota Ambon Tegaskan Tindakan Sasi dan Pemalangan Toko Dian Pertiwi Tidak Dibenarkan Ada Prosedur Hukum

Walikota Ambon Bodewin Wattimena merasa geram dengan tindakan sepihak dari Keompok Masyarakat Adat Negeri Rumah tiga yang telah melakukan tindakan anarkis melakukan pemalangan gedung Toko Dian pertiwi depan tugu leimena Desa poka . kekecewaan Bodewin Disampaikan usai melakukan Apel pagi dan memberikan arahan kepada Para pegawai ASN Raja camat lurah pimpinan OPD dibalai Kota Ambon senin pagi usai apel pagi

Mersepon hal tersebut ,Wattimena bersama seluruh pimpinan OPD turun langsung memantau dan berdialog dengan Pihak pihak yang bertikai guna mencari solusi dari permasalahan yang timbul .kepada awak media Wattiimena menegaskan Katong sementara mempermudah investasi dikota ambon tapi ada oknum -oknum yang sengaja menghambat .”

Kalau kita mengklaim ada sesuatu yang menjadi hal kita mari kita ikuti prosedur dan ketentuan hukum jangan dengan cara cara kekerasan melakukan sasi dan pemalangan “. ucap wattimena dengan nada kesal

Saya berharap kelompok kelompok masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis melakukan sasi dan pemalangan yang berakibat kehilangan pekerjaan

Camat teluk Ambon dan Saniri negeri Rumab Tiga di minta bijak menyikapi hal ini tegas wattimena jangan hanya Walikota yang turun menyelesesiakan saja ,mestia ada langkah tegas dan bijak dari camat dan saniri negeri ”.ucapnya

Sebagaimana diketahui Aksi kekecewaan kelompok masyarakat adat  Negeri rumah tiga Melakukan aksi anarkis berupa tindakan sasi ,serta pemalangan sabtu siang buntut belum ada solusi jalan keluar dari permasalahan tanah adat yang telah dijual oleh oknum oknum disana

Mereka beberapa kali telah bertemu dengan berbagai pihak diantaranya BPN ,kota ambon BPN provinsi Maluku, DPRD provinsi Maluku, dan pihak terakit ,namun belum ada kejelasan dari masalah tanah yang ada diklaim menjadi milik Masyakarat adat Negeri Rumah tiga (Mond)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022