PMN.com — Praktik penggunaan media sebagai sarana intimidasi dan dugaan pencemaran nama baik kembali menjadi sorotan di Maluku. Sejumlah pihak mengaku resah terhadap aktivitas yang diduga dilakukan oleh Sainudin alias Nurdin Lulang melalui portal berita KompakMaluku.com serta organisasi berbadan yayasan yang disebut memiliki keterkaitan dengannya.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebut terdapat pola penggunaan pemberitaan, distribusi informasi melalui media sosial, serta komunikasi langsung kepada pihak-pihak tertentu yang menurutnya, tidak lagi semata-mata berkaitan dengan kepentingan jurnalistik.
Menurut sumber, adapun pemberitaan-pemberitaan yang dimuat di portal berita KompakMaluku.com hampir sebahagian besar bernada tudingan, dimana keterangan dari sumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang.
Menurut sumber tersebut, pola yang diduga dilakukan bermula dari penerbitan sejumlah berita yang dinilainya tidak melalui proses verifikasi jurnalistik secara memadai. Berita kemudian disebut disebarluaskan melalui berbagai grup WhatsApp dan media sosial sehingga menjangkau khalayak yang lebih luas.
“Setelah produk berita tersebut diterbitkan, langkah berikutnya adalah memperluas penyebarannya melalui berbagai grup WhatsApp dan media sosial. Tujuannya, menurut saya, untuk menggiring opini publik dan memberikan tekanan kepada pihak tertentu,” kata sumber tersebut.
Sumber itu mengungkapkan, persoalan menjadi lebih serius ketika tautan pemberitaan disebut dikirimkan secara langsung kepada instansi pemerintah, lembaga swasta maupun individu yang menjadi objek pemberitaan.
Menurut dia, dalam sejumlah kasus, pemberitaan tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari komunikasi yang dinilai mengandung tekanan agar pihak tertentu memenuhi permintaan tertentu.
“Dari beberapa keterangan yang didapat, Diduga apabila pihak yang menjadi sasaran tidak memenuhi permintaan, tekanan kemudian meningkat melalui komunikasi dan teror psikologis. misalnya tautan berita dan flyer serta ancaman bakal ada aksi demo disebar secara masih,” ujarnya.
Sumber juga mengklaim memiliki sejumlah bukti digital yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Bukti tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan beberapa nomor telepon dan identitas akun berbeda dalam komunikasi yang diduga memiliki pola serupa.
Ia menyebut sejumlah nama akun, antara lain “Ismail LSM”, “Sainudin Lulang” dan “Fahmi”. Namun, hubungan antara seluruh akun tersebut dengan satu orang tertentu. dan sumber mengatakan dirinya kini sementara menelusuri keterkaitan sejumlah nomor-nomor kontak tersebut yang juga diduga dimiliki oleh oknum yang sama.
Atas dasar itu, jika bukti digital seperti tangkapan layar, riwayat komunikasi, nomor telepon, metadata maupun perangkat yang digunakan dan dinilai penting sudah dikumpulkan, maka perkara tersebut benar-benar dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Selain aktivitas pemberitaan dan komunikasi pribadi, sumber tersebut menyoroti keberadaan grup WhatsApp bernama “Aspirasi Maluku ”.
Grup yang disebut beranggotakan ratusan orang itu, menurut sumber, digunakan untuk mendistribusikan berbagai informasi dan tautan pemberitaan. Sejumlah pejabat daerah disebut masuk dalam grup tersebut.
Menurut sumber, keberadaan pejabat dalam grup itu kemudian memberikan akses distribusi informasi secara langsung kepada para pengambil kebijakan. untuk itu sumber mengingatkan para anggota Grup WhatsApp “Aspirasi Maluku” agar lebih waspada dan hati-hati, karena bisa saja besok atau lusa giliran salah satu anggota grup yang jadi sasaran berikutnya.
Sumber memberkan, perilaku ini menjadi bias karena kebebasan pers tidak berarti bahwa setiap tindakan yang dilakukan dengan mengatasnamakan wartawan otomatis merupakan kegiatan jurnalistik.
Dewan Pers pada 4 September 2026 mengeluarkan pernyataan setelah menerima informasi mengenai seseorang yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengancam serta melakukan upaya pemerasan terhadap seorang guru di Kabupaten Sukabumi.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa tugas wartawan adalah melakukan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga menyatakan bahwa tindakan pengancaman atau pemerasan dapat diproses secara pidana.
Dewan Pers juga menekankan pentingnya pemisahan antara kepentingan redaksi dan bisnis media. Wartawan, menurut Dewan Pers, tidak semestinya menggunakan kegiatan jurnalistik untuk kepentingan bisnis yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Dalam perkembangan lain, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan pada Agustus 2026 mengingatkan wartawan agar menerapkan prinsip verifikasi dalam melakukan wawancara maupun sebelum menerbitkan informasi. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sendiri masih berstatus berlaku.
Menariknya, portal berita KompakMaluku.com ketika ditelusuri laman websitenya tidak ada box redaksi dan Badan Hukum Pendirian sebagai Legalitas sebuah Perusahaan Pers yang menaungi portal berita KompakMaluku.com. Artinya jika terdapat dugaan pemerasan, ancaman, intimidasi atau penyalahgunaan identitas digital, maka bukti komunikasi, rekaman percakapan, dokumen transaksi, tautan pemberitaan, serta pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menjadi bagian penting untuk diperiksa oleh aparat yang berwenang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap perusahaan pers secara tegas diwajibkan untuk berbadan hukum Indonesia, lazimnya dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Selain kepemilikan badan hukum, media berbasis siber juga memiliki kewajiban mutlak untuk mencantumkan identitas serta susunan pengurus secara transparan melalui ketersediaan box redaksi sebagai penanggung jawab mutlak atas setiap produk pemberitaan yang dipublikasikan.
“Dan portal berita KompakMaluku.com setelah ditelusuri tidak memiliki Box Redaksi dan Badan Hukum yang tertera di laman websitenya. Dan Media tanpa badan hukum dan box redaksi tidak diakui sebagai karya jurnalistik resmi, sehingga produk isinya tidak dilindungi oleh UU Pers dan pembuatnya dapat langsung dijerat hukum umum (seperti UU ITE),” tegas sumber.
Sumber Kembali mengingatkan agar Penegak hukum bisa masuk menelusuri aktifitas jurnalis Nurdin Lulang karena dari kaidah hukum UU Pers dan dugaan perilaku yang lagi dimainkan sudah mengarah ke perbuatan melanggar hukum. Ini perlu disikapi serius agar tidak ada lagi oknum-oknum wartawan yang seenaknya melakukan aktifitas jurnalistik dengan mengintimidasi dan memcemarkan nama baik orang lain seeenaknya saja. (***)










