PMN.COM – Pemerintah Kota Ambon telah resmi menetapkan Hari libur Nasional mulai berlaku hari ini Rabu, (19/4/2023).
Hal ini di sampaikan Penjabat Walikota Ambon , Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si Kepada wartawan Rabu, (19/4/2023) di Ambon. Menurut Wattimena, sesuai Surat Edaran Sekretaris Kota Ambon No : 850 /Peng/2023 Tentang Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri No : 327 tahun 2023, yakni Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokarasi, disebutkan bahwa mulai hari Rabu (19/4/2023) masa cuti bersama dan libur nasional mulai diberlakukan.
Watimena menyebutkan masa cuti bersama mulai berlaku hingga 21 April 2023 dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Untuk 22 – 23 April merupakan libur biasa karena bertepatan hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan tanggal 24 – 26 April merupakan Libur Nasional setelah merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H. (***)