Ambon PMN .COM Ketua Fraksi Perindo Amanat Berkarya Yance wenno SH sangat prihatin dengan di tetapkannya 5 orang anggota KPU kabupaten Aru sebagai tersangkah dalam kasus dugaan korupsi Danah hibah Pilkada Bupati dan wakil Bupati Kabupaten kepulauan Aru
Saat di konfirmasi wartawan diruang kerja Komisi I DPRD Maluku pada Hari (Senin 22/1/2024 ) wenno mengakui ditengah tahapan pemilu yang sedang berlangsung Sudah pasti proses pemilihan umum disana pasti terganggu karena sudah memasuki tahapan tahapan akhir pemilu (Proses kampanye)
Oleh karena itu sebagai wakil pimpinan Komisi I DPPRD Maluku dirinya sudah mengkonsultasikan hal ini dengan ketua KPU provinsi Maluku namun dari hasil konsultasi tersebut semua kewenangan ada pada KPU pusat jelas wenno .ia akui menyangkut tugas tugas pembantuan terlepas dari 5 anggota KPU Aru yang sudah ditetapkan menjadi tersangkah ia bernggapan akan di ambil alih oleh KPU provinsi
“Oleh sebab itu ia meminta supaya mestinya KPU RI tanggap dan cepat supaya ada yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilu disana”. kata dia
Disisi lain Ia katakan :” kelima Anggota KPU kabupaten Aru tersebut sudah lama menjadi tersangkah yang di tetapkan oleh kepolisian ini Sebisa mungkin di tangguh kan penahannya oleh Kepolisian Mengingat tahapan pemilu yang sudah dekat sambil mempertimbangkan aspek aspek Hukum
Oleh sebab itu solusi yang diambil untuk mengatasi persoalan ini menurut Wenno adalah seluruh kerja kerja KPU kabupaten Aru harus di ambil alih oleh KPU Provinsi Maluku atau yang kedua bila dapat diterima mungkin mereka dapat di tangguh kan penahannya sambil memenuhi seluruh tugas mereka sampai Pentetapan kursi.
itu jauh lebih baik karena mereka sebelum ditetapkan menjadi tersangkah pun seluruh tahapan pemilu sudah dikerjakan oleh mereka.
“Kami tidak mau seluruh agenda nasional ini terganggu oleh karena kondisi di Aru kalau kondisi diaru terganggu bisa saja Maluku juga terganggu.
Nah Itu yang menjadi keprihatihan dan kekhwatiran kita .Demikian kata Weno (**)