PMN Com Ambon, – sekretaris DPRD provinsi Maluku telah mengeluarkan surat Bagi para anggota DPRD Provinsi Maluku dalam rangkah melaksanakan pengawasan tahap II ke sejumlah kabupaten/kota di Maluku
Pelaksanaanya dilakukan sudah dilakukan sejak tanggal 24 April 2026. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah yang dibiayai dari anggaran APBD
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengatakan pengawasan tahap II dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Buru, Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Farhatun Samal menambahkan : “Pengawasan tahap II DPRD Provinsi Maluku sudah mulai berjalan sejak 24 April 2026,”
Menurut dia, pengawasan dilakukan untuk memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan dan menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
“Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memastikan program-program daerah berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
“Hasil pengawasan nantinya akan menjadi bahan evaluasi DPRD dalam menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah guna memperbaiki pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.”ujar Sekretaris DPRD Farhatun Rabiah Samal kepada wartawan Hari ini di kantor dPRD Maluku karang panjang Ambon Jumaat 22 Mei 2026
Samal berharap proses pengawasan berjalan Baik (SWT)










