WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
IMG_20250310_142334_751

Komisi ll DPRD Kota Ambon Minta Selesaikan Masalah SDN 90 Wayame Secara Tuntas

PMN Com Permasalahan yang terjadi pada SD Negeri 90 Wayame kecamatan teluk Ambon membuat komisi II DPRD kota Ambon meng agandekan pertemuan membahas permasalahan krusial yang terjadi pada internal sekolah yang berada dibawah naungan Dinas pendidikan kota Ambon tersebut

Dari Pantuan Media ini dikantor Balieu rakyat karang panjang belakang soya pada senin 10/3/2025 para guru betsama kepala sekolah dengan didampingi komite sekolah dan kepala dinas pendidikan kota bersama sama mencari solusi terbaik guna penyelesaaian agar tidak terjadi hal yang melebar
Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh ketua komisi II Nathan Palonda ,SH

Didampingi oleh sekretaris Komisi Hadiyanto Junaidi,, anggota komisi 2 Dessy K Hallauw, SH .MH dan beberapa anggota yang terlihat hadir cukup alot

Dihadapan komisi para guru mengungkapkan kekecewaan atas sikap kurang baik dari sang kepala sekolah yang diketahui bernama Rizal

Para guru ini resah dengan sikap pimpinan mereka Kepala sekolah saudara Rizal yang bertindak terhadap bawahnnya

siswa yang ada disekolah ini tidak di ijinkan untuk mengikuti les tambahan malah kunci sekolah ditahan ungkap salah satu guru honorer
Selain itu konfik internal juga sering terjadi antara sang kepala sekolah dan guru guru bersama orang tua murid

Terhadap masalah ini Komisi II merekomendasikan kepada kepala dinas pendidikan kota ambon Drs ferdinan Tasso untuk segera menyelesaikan persoalan di maksud
Saat ditemui wartawan Kepala Dinas berjanji akan akan turun langsung untuk menyelesaikan persoalaan tersebut sehinggah tidak berdampak pada anak anak didik.

Menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan dilakukan mutasi ats sikap kurang terpuji sang kepsek SD 90 Wayame kecamatan Teluk ambon ,tersebut Tasoo mengaku dinas pendidikan kota ambon tidak mempunyai kewenangan untuk memindahkan yang bersangkutan yang punya kewenangan yang berwenang menetukan mutasi adalah penjabat Pembina kepegawaian dalam hal ini Bapak Walikota Ambon(**)

 

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022