WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
IMG-20260930-WA0060

John Lewerissa Meyakini Tunggakan Iuran Kepersertaan BPJS Pegawai PPPK Akan DiBayar Bertahap

PMN COM.DPRD Maluku melaksanakan Rapat gabungan antara komisi I II dan Komisi III yang berlangsung diruang rapat paripurna yang turut dihadiri oleh beberapa pimpinan OPD perwakilan BPJS Maluku Kepala.Badan keuangan Provinsi Maluku Kepala.dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku

Agenda  rapat dipimpin oleh wakil ketua Johan Lewerissa Usai memimpin Rapat wakil Ketua DPRD

Maluku johan lewerissa yang dikonfirmasi oleh wartawan dikantor DPRD karang panjang ambon pada (rabu 30/9/2026 ) menyebutkan  :”adapun Utang Pemerintah Provinsi Maluku kepada BPJS Kesehatan disebut mencapai sekitar Rp38 miliar.utang tersebut merupakan Kewajiban yang harus dibayar oleh pemerintah provinsi Maluku ditengah kondisi keuangan yang kurang stabil

Lantas Lewerisa menyebut tunggakan iuran BPJS  menumpuk sejak tahun 2021 hingga 2026

Utang tersebut berkaitan dengan pembayaran iuran kepesertaan pegawai pemerintah daerah, termasuk pegawai reguler dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Lewerissa mengatakan angka tersebut belum dapat dianggap sebagai nilai final. DPRD meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan BPJS Kesehatan mencocokkan data sebelum menentukan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.

“Ini kan utang BPJS dari tahun 2021 sampai 2026 sebesar Rp38 miliar,” kata Johan kepada wartawan .

Menurut Johan, pencocokan data penting karena pembayaran iuran pegawai pemerintah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan terdapat kemungkinan perbedaan perhitungan antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.

“Ini kan masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan peraturan presiden terkoreksi,” ujarnya.

Johan meminta Pemerintah Provinsi Maluku segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKD, serta Dinas Kesehatan Pendidikan, Koordinasi itu, kata dia, diperlukan untuk memastikan jumlah peserta, besaran kewajiban, serta dasar penghitungan iuran.

“Kita minta mungkin pemerintah daerah dengan pihak BPJS, BPKD, Dinas Kesehatan, Pendidikan agar bisa berkoordinasi dengan BPJS. Rapat koordinasi berkaitan dengan data pertama, data yang kedua kira-kira penarikan atau pemotongan ini berdasarkan apa,” kata Johan.

Selanjutnya jhon Lewrissa  menekankan dalam penyelesaian pembayaran tunggakan iuran Kepesertaan BPJS agar tidak terjadi perbedaan data sehinggah memudahkan pembayaran .

Dasar pembayaran, menurut dia, juga harus disesuaikan dengan aturan yang mengatur penerimaan pegawai pemerintah.

“Bahwa itu dibayar berdasarkan upaya yang diterima berdasarkan SK dari kementerian terkait, berkaitan dengan pegawai reguler maupun PPPK. Untuk itu supaya jangan ada miss di sini,” tuturnya.

Johan mengungkapkan DPRD tidak ingin persoalan tersebut berlarut larut karena kewajiban pembayaran telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, penyelesaiannya tetap perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Maluku.

Ia menyebut pemerintah daerah telah menunjukkan niat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.
Yang penting sudah ada niat baik dari pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan secara bertahap pembayarannya,” sebut politisi Partai gerindra

DPRD Maluku juga berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembayaran dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.

Konsultasi itu akan dilakukan oleh komisi gabungan. DPRD ingin memastikan ketentuan mengenai kepesertaan dan pembayaran iuran bagi pegawai reguler maupun PPPK.

“Kemudian nanti komisi gabungan akan cepat melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan badan ini, untuk pegawai, jenis kesehatan dan pendidikan,” ujar Johan.

Selain persoalan utang, DPRD ingin memperoleh penjelasan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima pegawai pemerintah daerah dan masyarakat.

“Rapat ini juga meminta penjelasan mereka agar supaya mereka memberikan penjelasan ke kita berkaitan dengan pelayanan, khususnya pegawai pemerintah daerah baik PPPK maupun reguler dan juga masyarakat, supaya kita dapat jawaban yang pasti,” kata Johan.

Dengan demikian, DPRD Maluku meminta persoalan Rp38 miliar tersebut terlebih dahulu dipastikan melalui rekonsiliasi data.

Setelah nilai kewajiban dan dasar penghitungannya jelas, penyelesaian pembayaran dapat disusun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Lewerissa meyakini tunggakan iuran kepesertaan BPJS bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian bisa diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah (**)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022