PMN Com DPRD kota Ambon membentuk panitia kerja Efaluasi pajak dan Reftribusi daerah
inti DPRD kota membentuk efaluasi pajak dan retribusi daerah yaitu mendukung segala kebijakan dari pemerintah kota Ambon
Demikian disampaikan oleh ketua efaluasi pajak dan Retribus daerah DPRD kota Ambon Zeth Pormes kepada sejumlah awak media dikantor DPRD kota ambon selasa 27/5/2025
Pormes menjelaskan Dprd membentuk panja dengan dasar
Hukum terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kedua peraturan ini menyebabkan hilangnya beberapa nomenklatur pajak dan retribusi di Kota Ambon, yang berdampak pada penurunan PAD secara signifikan.
Panja akan melakukan evaluasi terhadap tagihan pajak dan retribusi, serta objek-objek pajak yang belum tervalidasi.
Pormes mengatakan bahwa semua bentuk evaluasi dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk merumuskan solusi yang mendorong perbaikan sistem perpajakan dan retribusi di Kota Ambon.