PMN COM-Komisi I DPRD kota ambon melaksanakan Rapat bersama antara pemerintah negeri Halong dan kodaeral IX pihak lanal halong Rapat dengar pendapat di pimpin oleh ketua komisi I fadli Toisutta.
Rapat dilaksanakan guna membahas permsalahan lahan yang menjadi sengketa kedua pihak DPRD kota hadir untuk memediasi permsalahan kedua pihak antara pemerintah negeri dan pihak kaderal Dari pemerintah negri Halong diwakili oleh sekretris negeri Helena
Sutrahitu Inti dari permasalahan yang dibahas adalah masalah tanah petauanan batas batas tanah dan sumber air yang menjadi permasalahan
Anggota DPRD kota ambon dari Partai PKB yopi usmany mengucapkan terima kasih atas undangan DPRD kota dalam rangkah membahas permsalahan kedua belah pihak Ia berharap permasalahan tamah sengketa tersebut bisa diselesaikan dengan pendekatan pendekatan Humanis
Usmany menjelaskan Terkait dengan talud dibuat dari dana desa pemerintah negeri halong .ini perlu bicara secara baik sehinggah bisa ditemui titik masalah
Zet Pormes anggota DPRD kota Aambon dari fraksi golkar menusulkan perlu pendekatan sosiologi dan pendekatan yuridis guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak..
Sementara di waktu yang berbeda Sekretaris Negeri Halong Helena
Sutrahitu menegaskan Neger halong adalah negeri adat bukan desa yang memiliiki hak adat atas petuanan yang telah digariskan oleh leluhur ..oleh sebab itu perlu diukur kembali batas batas tanah mana yang menjadi kewenangan Pihak lanal halong
Dirinya sangat menyayangkan langkah yang ditempuh pihak lanal yang mengklaim 58 H milik tanah negara lanal
Kodaeral IX ( Lantamal ) mengklaim lahan seluas 58,5 hektare. Padahal, menurut dokumen tukar guling resmi, lahan yang pernah disepakati dengan Negeri Halong hanya 25,24 hektare. Artinya ada sekitar 33 hektare yang tiba-tiba muncul dalam klaim sertifikat, tanpa pernah disepakati.
Lebih jauh, Helena menyebut patok batas bahkan dipasang melintasi jalan raya, memperlihatkan ekspansi klaim yang dinilai tidak masuk akal.
Namun ketika Lantamal menawarkan MoU kerja sama pengelolaan, Pemerintah Negeri Halong menolak mentah-mentah.
Alasannya tegas: MoU disusun sepihak Jika ditandatangani, itu berarti Negeri Halong mengakui tanah tersebut milik TNI AL
“Sebagai negeri adat, kami tidak pernah mengakui itu milik Angkatan Laut,” tegas Helena.(**)










