PMN COM Ambon – Setelah berhasil mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) pada Tahun 2025 yang merupakan inisiatif DPRD, kini pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terus dilakukan para wakil rakyat di gedung DPRD Maluku
Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, yang dikonfirmasi mengatakan hingga memasuki triwulan III tahun 2026, sebanyak tujuh Ranperda telah menyelesaikan tahapan studi banding. Tahap tersebut dilakukan untuk memperoleh referensi dan pembelajaran dari daerah lain sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.
“Selanjutnya Ranperda tersebut memasuki pembahasan tahap pertama bersama OPD dan para pemangku kepentingan sebelum dilanjutkan ke tahapan uji publik,” ujar Farhatun. Rabiah Samal kepada wartawan digedung DPRD Maluku Rabu (22/7/2026)
Selain itu, satu Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha kini menjadi fokus Panitia Khusus (Pansus). Pembahasannya dilakukan secara intensif agar dapat segera ditetapkan menjadi Perda.
Tak hanya itu, empat Ranperda lainnya juga telah menuntaskan studi banding dan bersiap memasuki tahapan uji publik setelah melalui pembahasan tahap II bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta stakeholder terkait.
Capaian tersebut melanjutkan tren positif DPRD Maluku dalam fungsi pembentukan peraturan daerah. Pada 2025, lembaga legislatif yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun berhasil menetapkan empat Perda inisiatif DPRD.
Dengan progres yang berjalan sesuai target, DPRD Maluku optimistis seluruh agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.
Adapun sejumlah regulasi yang tengah dibahas meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, hingga Perlindungan Masyarakat Adat.
DPRD Maluku berharap seluruh regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Maluku.(SWara Timur)










