Ambon PMN COM –Memasuki Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, DPRD Maluku menetapkan sejumlah agenda prioritas, di antaranya pembahasan laporan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, pembahasan LPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025, pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026, serta pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2027.
Hal tersebut terpantau dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku pada penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (25/5/2026)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Sekretariat DPRD, hingga insan pers.
Dalam sambutannya, Watubun menjelaskan penutupan dan pembukaan masa persidangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 169 Ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Menurut dia, masa persidangan kedua sejatinya telah berakhir pada 19 Mei 2026. Namun, agenda pengawasan tahap II DPRD terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di kabupaten/kota baru rampung pada 24 Mei 2026 sehingga paripurna penutupan baru dapat dilaksanakan pada Senin (25/5).
“Secara keseluruhan agenda dewan pada masa persidangan kedua telah dilaksanakan dengan baik, walaupun masih terdapat beberapa agenda yang belum sempat diselesaikan,” kata Watubun.
Ia mengungkapkan, sejumlah agenda yang belum terlaksana di antaranya verifikasi surat masuk oleh komisi-komisi serta paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang dijadwalkan ulang hingga 8 Juni 2026 atas permintaan BPK.
Selain itu, DPRD juga akan membahas sejumlah rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah maupun usul inisiatif DPRD.
Menutup rapat paripurna tersebut, Watubun secara resmi membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Rapat tertutup Ini Turut dihadiri Forkomoimda pemerintah provinsi Maluku (**)










