WhatsApp Image 2022-06-27 at 12.07.55 PM

PUSAKAMALUKUNEWS.COM - PORTAL BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.28.24
WhatsApp Image 2022-07-02 at 09.26.52
TANASE

Tasane Harap Disdukcapil Atasi 45.887 Warga Maluku yang Belum Miliki KTP

PMN.COM – Tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 sudah dimulai, dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi pada pesta demokrasi terbesar di Indonesia ini harus dipastikan memiliki dokumen kependudukan sebagai syarat utama sebagai.

Untuk itu, di Maluku bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), agar mendapat perhatian serius dari Dinas Catatan Sipil Kabupaten dan Kota agar memastikan seluruh pemilih di Maluku harus memiliki KTP.

Demikian disampaikan Anggota Komisi l DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasane kepada media ini di Ambon Selasa, (25/04/2023). Politisi Partai Golkar ini   mendesak Dinas Catatan Sipil (Disducapil) seluruh kabupaten dan kota di Maluku untuk kartu KTP ke seluruh warga yang belum memilikinya.

Desakan Tanase ini tentunya beralasan, Pasalnya salah satu syarat utama untuk dapat menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024 nanti adalah memiliki identitas kewarganegaraan yang sah, yakni KTP.Maka tak heran jika kinerja Dinas Catatan Sipil patut didorong agar semua masyarakat yang memiliki hak pilih dan memilih memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Lanjut Tasane, DPRD Maluku sudah pernah lakukan pertemuan Bersama semua instansi terkait pada Januari 2023 lalu guna membicarakan masalah anggaran. Akan tetapi angaran yang ada tak mencukupi, padahal Maluku merupakan wilayah kepulauan yang konsekwensinya membutuhkan anggaran yang cukup besar guna mempersiapkan 45.887 KTP untuk warga Maluku yang belum mendapatkan KTP.

Tanase berharap adanya kajian dan antisipasi oleh Disducapil guna melakukan berbagai persiapkan untuk seluruh warga Maluku yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Jika kedapatan ada warga yang belum memiliki hak pilih di karenakan bermasalah dengan identitas KTP atau tempat pemilihan yang tidak jelas, maka dipastikan Dinas Catatan Sipil gagal dalam melakukan pelayanan untuk  warga. Dan juga negara gagal dalam mempersiapkan hak masyarakatnya sebut Tanase. (**)

share this

REDAKSI

DEVELOP BY TERA INDO PRATAMA - 2022