Anggota Komisi II DPRD kota ambon cristianto (Tito ) laturiuw menegaskan pada prinsipnya dirinya dan komisi II DPRD kota ambon sangat mendukung setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota ambon dalam hal menyelesaikan persoalan pengangkatan 117 pegawai PPPK yang terdiri dari 47 tenaga dibidang kependidikan 22 tenaga dibidang kesehatan, dan 48 tenaga tekniks yang tersebqr pada OPD OPD yang lain
Kepada media pusaka laturiu menegaskan pemerintah kota ambon tolong simak secara baik keputusan untuk dialihkannya 47 tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan untuk dilaihkan menjadi tenaga outsorcing .payung payung hukum mana yang membenarkan tindakan atau keputusan tersebut?? kami pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan pemerintah kota tapi tolong lihat kembali dan tinjau ulang sebab tenaga mereka masih dipakai ujar laturiuLaaturiu menilai, opsi memasukkan guru honorer ke dalam skema outsourcing merupakan langkah yang tidak tepat. Menurutnya, outsourcing lazimnya hanya diperuntukkan bagi tenaga pendukung seperti sopir, petugas kebersihan, atau pengamanan, bukan tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
“Tenaga kependidikan tidak mungkin disamakan dengan outsourcing. Ini bukan soal belas kasihan, tetapi soal kebutuhan riil dunia pendidikan,” ujarnya.
solusi untuk mengatasi persolaan 47 tenaga guru honorer (kependidikan dan tenaga yang tidak tidak lolos diangkat ini adalah harus adanya keputusan dengan diterbitkannya SK walikota untuk diangkat nya mereka para tenaga guru honorer dan tenaga kependidikan supaya diangkat menjadi Tenaga Non ASN karena 47 tenaga kependidikan ini bukan mengabdi sebulan atau dua bulan tapi sudah puluhan tahun jadi tenaga mereka ini masih dibutuhkan oleh pemerintah kota ambon










